Kota Jayapura (Foto. Yunus) |
Pemekaran Provinsi dan
Kabupaten di tanah Papua yang sedang giat dilakukan saat ini adalah jawaban
atas kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Papua. Namun dipihak lain, pemekaran itu adalah sebuah lahan “subur” untuk “menanam, meninggalkan,
membangun” politik penguasa di bidang arsitektur dan ruang-ruang kota di Papua.
Baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. Dan pemekaran adalah “bukan
politik jabatan semata”. Tetapi persoalan mendasar adalah politik arsitektur dan penataan ruang-ruang
kota tanpa identitas. Undang-undang no 21 Tahun 2001, tentang otonomi khusus
Papua, tidak mengatur tentang bagaimana kota-kota dan bangunan di Papua itu
dirancang (ditata).
Tetapi, didalam undang-undang itu hanya mengatur bagaimna
dana otonomi khusus [triliun rupiah] itu digunakan. Hal ini menandakan bahwa tanah dan manusia
Papua, akan kehilangan dan krisis identitas (arsitektur dan ruang kota).
Kota-kota dan bangunan hadir tanpa suatu metode dan indetitas yang jelas.
Sehingga konsep yang digunakan itupun kaku, keliru berbau akulturasi, politis